Home Publikasi
berita-image
Admin
Jumat, 27 Desember 2024
PEMBINAAN SEKOLAH SIAGA KEPENDUDUKAN TINGKAT KABUPATEN BARITO KUALA BAGI SISWA SISWI SMPN 1 MARABAHAN

Pada hari ini jum’at 29 November 2024 bertempat di Aula SMPN 1 Marabahan telah dilaksanakan Pembinaan Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Kabupaten Barito Kuala bagi siswa siswi SMPN 1 Marabahan. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu melanjutkan kegiatan sebelumnya terkait pencangan sekolah siaga kependudukan (SSK), untuk meningkatkan kegiatan Program Bangga Kencana khususnya dalam kependudukan.

Pembentukan SSK ini tidak lepas dari upaya pemerintah dalam mensikapi akan datangnya era Bonus Demografi di Indonesia pada tahun 2020 hingga 2035 mendatang. Pada era itu, jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) proporsinya lebih dari 50 persen dibandingkan dengan kelompok usia non produktif (0-14 tahun dan > 65 tahun). Pada era ini harus disiapkan generasi yang berkualitas, agar tenaga kerja yang melimpah pada saat ini mampu membawa berkah bukan malah menjadi bencana. Apalagi realitanya saat ini masih banyak persoalan kependudukan yang dihadapi Indonesia.

Bukan hanya terkait dengan rendahnya tingkat pendidikan sebagian besar penduduk dan tingginya laju pertumbuhan penduduk yang memicu pengangguran, tetapi juga kualitas kesehatannya yang masih rendah yang ditandai dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi, serta banyaknya persoalan yang dihadapi remaja terkait dengan pergaulan bebas, pernikahan dini, penyalahgunaan napza dan sebagainya. Disinilah perlunya upaya menghadapi datangnya era bonus demografi secara bijak dengan pendidikan kependudukan pada generasi mudanya, utamanya siswa di sekolah, agar mereka menyadari persoalan yang akan dihadapi di era mendatang terkait melimpahnya tenaga kerja. Juga mendorong mereka untuk tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran serta sikap dan perilaku berwawasan kependudukan. Tinggi angka Kematian Ibu dan Angka kematian Bayi dan persiapan menghadapi Bonus demografi yaitu tingginya usia produktif melebihi dari usia yang non produktif, sehingga perlu adanya peningkatan jumlah kegiatan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan pengetahuan remaja tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

Pada kegiatan ini terdapat dua narasumber yang menyampaikan materi terkait kependudukan. Narasumber yang pertama bernama Ibu Sarasawati Dwi Putranti, ST., MT menjelaskan materi yang berjudul “Kependudukan”. Materi yang disampaikan dapat ditarik kesimpulan bahwa Kependudukan adalah segala hal yang berkaitan dengan penduduk, termasuk jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas, dan kualitasnya. Kependudukan juga mencakup ketahanan penduduk yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Masalah kependudukan merupakan masalah yang kompleks karena menyangkut berbagai hal, seperti kualitas, persebaran, jenis kelamin, mata pencaharian, tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, tingkat kesehatan, dan tingkat kesejahteraan.

Selanjutnya, pemateri kedua oleh Ibu Ningrum Bahalathifah, S.Psi., M.Psi.,Psikolog dengan judul  materi “Pendewasan Usia Perkawinan”. Materi yang disampaikan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia minimum perkawinan, yaitu 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. PUP bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, terutama dalam hal kesehatan, pendidikan, dan perkembangan optimal mereka. PUP merupakan salah satu program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk. PUP juga bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, seperti kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi pria dan perempuan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2019. Batas usia minimal perkawinan ditetapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pernikahan dini.

Kegiatan pembinaan diharapan dapat meningkatkan kesejahteraan remaja Kabupaten Barito Kuala pada umumnya dan Kecamatan Marabahan pada khususnya.

berita-image
Admin
Jumat, 27 Desember 2024
Menteri PPA Kunjungi Desa Pulau Sewangi

Bertepatan pada tanggal 5 Desember 2024, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia, Arifah Fauzi melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka persiapan Desa Pulau Sewangi Kabupaten Barito Kuala terpilih sebagai satu dari enam lokasi pelaksanaan program Ruang Bersama Merah Putih (RBMP) yang soft launching nya akan dilakukan bertepatan dengan Puncak Acara PHI ke-96 Tahun 2024.

Dikesempatannya, Arifatul Choiri Fauzi juga mengunjungi pelaku UKM di Desa Suwangi seperti Pembutan Jukung/Kelotok, Pembuatan Sasirangan, Pembuatan Kue Cincin, Pembuatan Kue Cucur, Pembuatan Kue Kokoleh, Pembuatan Roti Tanggui dan Lumbung Desa yang akan dimanfaatkan RBMP.

Arifah Fauzi menyampaikan, sesuai arahan Presiden melalui Astacita, bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merencanakan tiga program prioritas  dalam lima tahun ke depan. Pertama yaitu RBMP, kedua Perluasan Fungsi Call Centre SAPA 129 dan ketiga Satu Data Gender dan Anak.

Selanjutnya, Ruang Bersama Merah Putih juga digunakan sebagai tempat memberikan pelatihan keterampilan bagi para perempuan sesuai minat mereka, seperti fesyen dan memasak dengan melibatkan pelaku UMKM, termasuk terkait dengan bantuan modal usaha untuk mereka, juga untuk edukasi berbagai bidang lainnya.

“Ruang Bersama Merah Putih ini akan menjadi ruang untuk kerja sama, kerja bareng dari seluruh komponen masyarakat yang menjadikan ini sebuah gerakan bukan hanya kegiatan, tetapi lebih ke arah rasa memiliki terhadap desa itu akan ada dan empati terhadap sesama anggota masyarakat. Sehingga, apapun yang terjadi di desa tersebut bisa terdeteksi secara dini,” ucapnya, Barito Kuala, Kamis (5/12/2024).

Arifah menegaskan, Kementerian PPPA telah berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk mendorong pemberdayaan perempuan. Pihaknya menunggu rekomendasi kebijakan dan rencana tindak lanjut nyata yang lahir dari acara ini.

“Pemberdayaan perempuan membuat perempuan memiliki kemandirian secara ekonomi guna mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perempuan yang mandiri secara ekonomi, diharapkan mampu menumbuhkan kemampuan perempuan untuk dapat melaporkan kekerasan yang dialami mereka,” kata Arifah.

Sementara itu, Plt Gubernur Kalimantan Selatan melalui Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Husnul Hatimah mengatakan pemilihan desa/kelurahan sebagai lokasi piloting model RBMP didasarkan pada komitmen pemerintah desa dan adanya inisiatif masyarakat untuk pembangunan PPPA di desa/kelurahan.

“Pembentukan gerakan RBMP di Desa Pulau Sewangi dapat memberikan kontribusi berarti bagi upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya di Banua.

Diharapkan dari program tersebut dapat terus berkembang dengan segala aktivitas produktif yang turut memajukan desa dan nantinya Desa Pulau Sewangi dapat menjadi percontohan bukan hanya di Kalsel, tapi juga di tingkat nasional, sehingga dapat mendorong dan menginspirasi desa-desa lainnya

berita-image
Admin
Jumat, 27 Desember 2024
DPPKBP3A IKUTI KEGIATAN PENGINPUTAN PETA JABATAN

Rabu, 18 Desember 2024 DPPKBP3A mengikuti kegiatan Penginputan Peta Jabatan tahun 2024 yang diikuti oleh Sriyati, A.Md selaku Kasubbag Umpeg dan Husnul Khatimah, S.Kom selaku Analis SDM sumber daya Aparatur.

Acara dibuka oleh kepala BKPP, yang kemudian materi dipandu oleh Bapak Yusfik Jauhari dan Bapak Yudis dalam melaksanakan penginputan peta jabatan pada Aplikasi SIASN Perencanaan Menpan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengakomodir jabatan Honorer yang akan mendaftar P3K tahap 2 dimana pendaftarannya dibuka pada bulan Desember tepatnya sampai dengan 31 Desember 2024, dan mengakomodir jabatan 2 tahun kedepan.

Dengan dilaksanakan  kegiatan ini diharapkan semua jabatan Honorer baik dengan jenjang jabatan SD dan SMP terakomodir keseluruhan.

berita-image
Admin
Jumat, 27 Desember 2024
AUDIT KINERJA BERBASIS RISIKO  OLEH IRBAN 4 INPEKTORAT BATOLA

DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala menerima kunjungan dari Irban 4 Inspektorat Batola dalam rangka  pelaksanaan  Exit terkait Audit Kinerja Berbasis Resiko pada DPPKBP3A Kab.Batola pada Hari Senin tanggal 16 Desember 2024 pukul  14.30 Wita.

Hadir dalam acara ini H. Purkan, SH selaku Kepala DPPKBP3A, Dra. Hj. Auliany selaku Sekretaris DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala serta tim Irban 4 Inspektorat Batola.

Audit kinerja berbasis risiko adalah audit yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki proses pengelolaan risiko. Audit ini dilakukan dengan fokus pada risiko kegiatan dan prosesnya serta pengendalian terhadap risiko yang dapat terjadi. 

Dalam pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko, beberapa hal yang perlu dipersiapkan DPPKBP3A dan kemudian diserahkan kepada Tim adalah BKU, RFK, DPA, Renja, SPJ Bidang, SK Tim Pengadaan, Dokumenn Kontrak, RAB, HPS Pengadaan, BAST Kontrak, SOP Bidang.

berita-image
Admin
Jumat, 22 November 2024
DPPKBP3A KABUPATEN BARITO KUALA MELAKSANAKAN KEGIATAN PELATIHAN MANAJEMEN DAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK

Kegiatan Pelatihan Manajemen Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 di Hotal Royal Jelita Banjarmasin, dengan Nara sumber Ningrum Bahalathifah, M.Psi selaku Psikolog Klinis Puspaga Ijejela Barito Kuala, dalam acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang PPPA, Kepala Bidang Keluarga Berencana, Kepala UPTD PPPA pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kab. Barito Kuala, perwakilan DWP, PKK, PATBM, Forum Anak Daerah dan Satgas UPTD PPPA Kab. Barito Kuala .
Kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti Indonesia. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataannya terjadi semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan anak mulai pada tahun 2021 hingga 2024 ini yang mana selalu meningkat setiap tahunnya
Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan
Secara umum, kekerasan terhadap anak terkait erat dengan faktor kultural dan struktural dalam masyarakat. Dari faktor kultural, misalnya, adanya pandangan bahwa anak adalah harta kekayaan orang tua atau pandangan bahwa anak harus patuh kepada orang tua seolah-olah menjadi alat pembenaran atas tindak kekerasan terhadap anak. Faktor struktural diakibatkan adanya hubungan yang tidak seimbang (asimetris), baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Di sini, anak berada dalam posisi lemah, lebih rendah karena secara fisik, mereka memang lebih lemah daripada orang dewasa dan masih bergantung pada orang dewasa di sekitarnya
Berdasarkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlindungan anak berupaya untuk melakukan penguatan kapasitas stakeholders tingkat Provinsi, kabupaten sampai desa dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi saat ini. Penguatan kapasitas ini dilakukan melalui pelatihan manajemen kasus dan supervisi penanganan kasus kekerasan. Pelatihan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab stakeholder terhadap pencegahan dan penanganan korban kekerasan anak yang dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Manajemen kasus merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan yang dibutuhkan sehingga klien dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, kompeten, efektif, dan efisien. Apabila dilakukan bersamaan dengan strategi perlindungan anak yang lebih luas, manajemen kasus dapat menjadi pendekatan yang dibutuhkan untuk menjamin anak dan keluarga memperoleh akses terhadap pelayanan yang tepat.
Dengan di laksanakannya kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap anak ini dapat mengembangkan wawasan dan meningkatkan kapasitas peserta dalam rangka manajerial kasus kekerasan terhadap anak serta di harapkan mampu memperkuat tokoh kunci perlindungan anak di tingkat kabupaten sampai di Tingkat desa.

berita-image
Admin
Selasa, 22 Oktober 2024
DPPKBP3A TERIMA NILAI SAKIP PREDIKAT BB

Penyerahan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024 pada semua instansi di Pemkab Barito Kuala dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024. Sekaligus Penyerahan Apresiasi Pelayanan Publik, Zona Integritas, Penandatanganan Perjajian Kinerja Perubahan APBD 2024.
Pada tahun sebelumnya DPPKBP3A mendapatkan predikat A, namun pada tahun 2024 mendapat penurunan nilai menjadi Predikat BB.
Hasil yang diperoleh merupakan capaian kinerja. Tentunya penilaian ini harus menjadi motivasi perbaikan ditahun-tahun berikutnya, terutama komitmen pimpinan yang harus dioptimalkan dengan menerapkan SAKIP di lingkungan kerja.
“Kemudian perbaikan perencanaan strategis harus juga segera ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan sinkronisasi dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi internal.
Faktor berikutnya harus cepat dalam menindaklanjuti hasil pendampingan, sehingga akan meningkatkan implementasi SAKIP secara optimal.
Selanjutnya dokumen rencana kerja harus memiliki keselarasan dengan renstra SKPD. Ditambah hasil pengukuran kinerja atau hasil evaluasi kinerja belum dimanfaatkan untuk penyusunan perencanaan kinerja tahunan. Sehingga Capaian kinerja juga akan memenuhi aspek efesiensi.

berita-image
Admin
Sabtu, 31 Agustus 2024
Dinas PPKBP3A Batola Selenggrakan Pelatihan Pelaporan Bagaimana Cara Menekan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Senin 19 Agusutus 2024, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala, Furqan  SH membuka pelatihan pelaporan kasus kekerasan di Aula Raja Tumpang Dinas PPKBP3A.

Tahun lalu Kabupaten Batola urutan ketiga kasus kekerasan, tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus. Mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya pada kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak.

sosialisasi diikuti peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala mengundang dua narasumber Adv. Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

Andrianoor menyebutkan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.

“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,”

Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang. “Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,”