Home Publikasi
DPPKBP3A TERIMA NILAI SAKIP PREDIKAT BB
Penyerahan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024 pada semua instansi di Pemkab Barito Kuala dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024. Sekaligus Penyerahan Apresiasi Pelayanan Publik, Zona Integritas, Penandatanganan Perjajian Kinerja Perubahan APBD 2024.
Pada tahun sebelumnya DPPKBP3A mendapatkan predikat A, namun pada tahun 2024 mendapat penurunan nilai menjadi Predikat BB.
Hasil yang diperoleh merupakan capaian kinerja. Tentunya penilaian ini harus menjadi motivasi perbaikan ditahun-tahun berikutnya, terutama komitmen pimpinan yang harus dioptimalkan dengan menerapkan SAKIP di lingkungan kerja.
“Kemudian perbaikan perencanaan strategis harus juga segera ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan sinkronisasi dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi internal.
Faktor berikutnya harus cepat dalam menindaklanjuti hasil pendampingan, sehingga akan meningkatkan implementasi SAKIP secara optimal.
Selanjutnya dokumen rencana kerja harus memiliki keselarasan dengan renstra SKPD. Ditambah hasil pengukuran kinerja atau hasil evaluasi kinerja belum dimanfaatkan untuk penyusunan perencanaan kinerja tahunan. Sehingga Capaian kinerja juga akan memenuhi aspek efesiensi.
Dinas PPKBP3A Batola Selenggrakan Pelatihan Pelaporan Bagaimana Cara Menekan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Senin 19 Agusutus 2024, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala, Furqan SH membuka pelatihan pelaporan kasus kekerasan di Aula Raja Tumpang Dinas PPKBP3A.
Tahun lalu Kabupaten Batola urutan ketiga kasus kekerasan, tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus. Mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya pada kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak.
sosialisasi diikuti peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala mengundang dua narasumber Adv. Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.
Andrianoor menyebutkan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.
“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,”
Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang. “Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,”














