Home Halaman

PROFIL SKPD


Profil SKPD

Letak Wilayah

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPKBP3A ) terletak di Jalan Jend.Sudirman, Komp.Perkantoran Marabahan Kode Pos 70511.

Secara Geografis DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala terletak diantara :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Dinas Perkebunan dan Perternakan
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Gudang Farmasi
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Lahan Kosong / Hutan
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman

Sejarah Singkat

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 sebelum menjadi Dinas sebagai Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bidang-bidang yang ada pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala:

  1. Bidang  Sekretariat

Yang terdiri dari, 2 Sub bagian :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Asset
  3. Bidang Pengendalian Penduduk
  4. Kasi Penyuluhan dan Penggerakkan
  5. Kasi Pengendalian Penduduk
  6. Bidang Keluarga Berencana
  7. Kasi Penjaminan ber KB
  8. Kasi Pembangunan Keluarga
  • Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Kasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
  • Kasi Perlindungan Anak

 

Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Kuala 2017-2022 telah ditetapkan Visi dan Misi Kabupaten Barito Kuala yang merupakan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022.

Adapun Visi Bupati dan Wakil bupati Terpilih Periode 2017-2022 adalah sebagai berikut : “Terwujudnya Kabupaten Barito Kuala Satu Kata Satu Rasa Membangun Desa Menata Kota Menuju Masyarakat Sejahtera“.