
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisplinan Penyuluh KB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, BKKBN Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Acara ini diadakan di Aula Raja Tumpang DPPKBP3A Kabupaten Barito kuala yang di awali dengan Sambutan yang disampaikan oleh H. Purkan, SH sekalu Kepala DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala, kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh dr. Lasma Uli Lumbantouruan selaku Sekretaris BKKBN Perwakilan provinsi Kalimantan Selatan kemudian materai disampaikan oleh Yunisa Asmi dan Yunitia selaku yang menangani kepegawaian khususnya berkaitan dengan evaluasi presensi dan kinerja pada apliasi E-visum.
Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini dihadiri oleh seluruh Penyuluh KB yang bertugas pada 17 Kecamatan se Kabupaten Barito Kuala. Dengan diadakannya acara ini diharap seluruh Penyuluh KB dapat menerapkan Disiplin Pegawai ini, sehingga tidak akan terjadi pelanggaran yang mengakibatkan hukuman disiplin, dan juga tujuan dari program Bangga Kencana pada umumnya dapat terlaksana dengan baik.