
DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aula Selidah Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 28 Juni 2022.
Sesuai isu perempuan dan anak dalam 5 Arahan Presiden Republik Indonesia yaitu :
(1) Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspektif gender;
(2) Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/ pengasuhan anak;
(3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
(4) Penurunan pekerja anak;
(5) Pencegahan perkawinan anak.
Berdasarkan isu-isu tersebut maka Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Manajemen Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tingkat Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022
Adapun peserta dihadiri oleh konselor, mediator, satgas PPA, Puspaga, DWP, TP PKK Kabupaten, Kemenang, Pengadilan Agama dan Forum Anak Daerah (FAD).
Adapun materi disampaikan oleh :
- DR. Rahmida Erliyani, SH, MH. dari lembaga bantuan hukum dan konsultasi ULM Banjarmasin. Materi sekitar RUU tindak pidana kekerasan seksual /RUU TPKS th. 22 atau UU lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Kasus ini semakin meningkat di barito kuala.
- Rika Kisnarini, S. P. Si, M. PSi, Psikolog dari Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kab. Banjar. Memberikan materi berkiatan pengaruh psikologis KDRT
Dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus bekerjasama dengan lembaga lain. Masing-masing lembaga / punya fungsi berbeda, Setiap konselor dan mediator harus memiliki sertifikat pelatihan guna menunjang peningkatan penanganan kasus, Naiknya pelayanan kasus disebabkan orang sudah mengetahui fungsi UPTD PPA yang dalam hal ini memerlukan konselor dari para ulama untuk pemulihan psikologis.
