Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menetapkan Desa Sekata Baru Kecamatan Tamban sebagai desa lokus Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.3.2/405/KUM/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya keluarga yang harmonis, mandiri, dan berkualitas.
berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, penilaian dan verifikasi lapangan Program PK2D untuk Kabupaten Barito Kuala dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2026. Oleh sebab itu, rapat koordinasi hari ini menjadi sangat penting sebagai sarana evaluasi, penguatan sinergi lintas sektor, serta pemantapan persiapan menghadapi penilaian tersebut.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat bersama-sama:
1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK2D yang telah dilaksanakan;
2. Mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan;
3. Menyusun langkah tindak lanjut yang terukur dan efektif; serta
4. Memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung peningkatan kualitas keluarga di Desa Sekata Baru.
Keberhasilan program ini tentu tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama, komitmen, dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, TP PKK, lembaga masyarakat, maupun seluruh unsur terkait lainnya.
Evaluasi Kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) di Desa Sekata Baru Kecamatan Tamban