Kegiatan Pelatihan Manajemen Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 di Hotal Royal Jelita Banjarmasin, dengan Nara sumber Ningrum Bahalathifah, M.Psi selaku Psikolog Klinis Puspaga Ijejela Barito Kuala, dalam acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang PPPA, Kepala Bidang Keluarga Berencana, Kepala UPTD PPPA pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kab. Barito Kuala, perwakilan DWP, PKK, PATBM, Forum Anak Daerah dan Satgas UPTD PPPA Kab. Barito Kuala .
Kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti Indonesia. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataannya terjadi semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan anak mulai pada tahun 2021 hingga 2024 ini yang mana selalu meningkat setiap tahunnya
Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan
Secara umum, kekerasan terhadap anak terkait erat dengan faktor kultural dan struktural dalam masyarakat. Dari faktor kultural, misalnya, adanya pandangan bahwa anak adalah harta kekayaan orang tua atau pandangan bahwa anak harus patuh kepada orang tua seolah-olah menjadi alat pembenaran atas tindak kekerasan terhadap anak. Faktor struktural diakibatkan adanya hubungan yang tidak seimbang (asimetris), baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Di sini, anak berada dalam posisi lemah, lebih rendah karena secara fisik, mereka memang lebih lemah daripada orang dewasa dan masih bergantung pada orang dewasa di sekitarnya
Berdasarkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlindungan anak berupaya untuk melakukan penguatan kapasitas stakeholders tingkat Provinsi, kabupaten sampai desa dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi saat ini. Penguatan kapasitas ini dilakukan melalui pelatihan manajemen kasus dan supervisi penanganan kasus kekerasan. Pelatihan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab stakeholder terhadap pencegahan dan penanganan korban kekerasan anak yang dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Manajemen kasus merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan yang dibutuhkan sehingga klien dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, kompeten, efektif, dan efisien. Apabila dilakukan bersamaan dengan strategi perlindungan anak yang lebih luas, manajemen kasus dapat menjadi pendekatan yang dibutuhkan untuk menjamin anak dan keluarga memperoleh akses terhadap pelayanan yang tepat.
Dengan di laksanakannya kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap anak ini dapat mengembangkan wawasan dan meningkatkan kapasitas peserta dalam rangka manajerial kasus kekerasan terhadap anak serta di harapkan mampu memperkuat tokoh kunci perlindungan anak di tingkat kabupaten sampai di Tingkat desa.