Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan. Melibatkan 2 pihak atau lebih yang disebut para pihak. Dibantu pihak penengah bernama Mediator. Mediator bersifat netral. Mediator bertugas membantu para pihak untuk mencari  penyelesaian sengketa yang menguntungkan para pihak.

Mediator  tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama proses perundingan berlangsung. Mediator mempunyai tujuan untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa. Mediator yang baik harus memiliki sifat sebagai katalisator,  sebagai pendidik dan sebagai penerjemah.

Mediator juga sebagai narasumber, sebagai penyandang berita jelek. Sebagai Agen realitas. Sebagai kambing hitam (harus siap menjadi pihak yang dipersalahkan apabila ada pihak yang tidak sepenuhnya puas)

Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang lebih mudah dan lebih cepat. Biaya lebih murah. Melibatkan para pihak untuk mengambil keputusannya. Untuk menyelesaikan sengketa tentu diperlukan seorang Mediator yang baik. DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala belum memiliki Mediator bersertifikat. Padahal kasus sengketa ada dan banyak. Untuk itu DPPKBP3A Barito Kuala telah mengikutsertakan seorang asn dari uptd ppa mengikuti pendidikan dan pelatihan Mediator bersertifikat di UGM Yogyakarta pada tanggal 19 – 23 Juni 2023. Alhamdulillah lulus dengan nilai A (memuaskan) .